Rabu, 07 Mei 2014

Petunjuk Teknis Lomba Debat AntarMahasiswa se-Jawa Barat



I.                   Sistem Lomba
1.      Sistem debat yang digunakan di lomba ini adalah sistem Parlemen Asia (satu lawan satu) mulai dari babak kualifikasi sampai babak final.
2.      Setiap tim harus memperkenalkan anggota kelompoknya dan posisi pembicara.
3.      Perwakilan setiap kelompok maju kedepan untuk menentukan tim pro dan tim kontra.
4.      Moderator akan menentukan mosi pada setiap pertandingan dengan cara dikocok.
5.      Setiap tim terdiri dari tiga pembicara: pembicara pertama, pembicara kedua, dan pembicara ketiga.
6.      Setiap tim dapat melakukan interupsi, dengan toleransi waktu maksimal 30 detik dan dibatasi hanya tiga kali interupsi dalam tiap kelompok.
7.      Pertandingan dimulai oleh pembicara pertama tim pro dilanjutkan oleh pembicara pertama tim kontra, setelah itu dilanjutkan oleh pembicara kedua tim pro dilanjutkan oleh pembicara kedua tim kontra, kemudian dilanjutkan oleh pembicara ketiga tim pro dilanjutkan oleh pembicara ketiga tim kontra.
8.      Setiap tim memberikan kesimpulan masing-masing, dimulai dari tim kontra dan dilanjutkan oleh tim pro.
9.      Waktu kesimpulan adalah satu menit
10.  Dalam memaparkan kesimpulan tim lawan tidak boleh melakukan interupsi.
11.  Panitia memberikan seluruh mosi kepada peserta pada saat ketentuan umum ini diberikan. Peserta diwajibkan menyusun argumen dari seluruh mosi yang telah disediakan sebelum pertandingan berlangsung.


Mekanisme Debat
Babak kualifikasi,perempat final, semifinal dan final.
1.      Jangka waktu yang dimiliki pembicara dalam menyampaikan argumennya adalah sebagai berikut
Pembicara pertama, kedua, dan ketiga diberikan waktu empat menit, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Pada awal menit pertama, penjaga waktu (timekeeper) akan memberikan kode berupa ketukan satu kali sebagai tanda pertandingan dimulai.
2)      Pada menit kedua, penjaga waktu akan memberikan kode berupa ketukan sebanyak satu kali sebagai tanda bahwa interupsi sudah  dapat dilakukan.
3)      Pada menit ketiga, penjaga waktu akan memberikan kode berupa ketukan sebanyak satu kali sebagai tanda bahwa waktu pemaparan argumen telah habis.
4)      Pada menit keempat penjaga waktu akan memberikan kode berupa ketukan sebanyak satu kali sebagai tanda bahwa waktu pemaparan argumen telah habis, pada menit keempat lewat tiga detik penjaga waktu akan memberikan kode berupa ketukan secara terus menerus sampai pembicara berhenti mengutarakan argumenya.
5)      Setiap pembicara wajib berdiri saat menyampaikan argumen.


II.                Interupsi
1.      Pada babak kualifikasi, babak perempat final, babak semifinal, babak final, peserta diperkenankan menyampaikan interupsi diantara menit pertama hingga menit ketiga ketika pembicara sedang memaparkan argumennya.
2.      Waktu maksimal untuk menyampaikan interupsi adalah 30 detik.
3.      Interupsi yang melebihi batas waktu 30 detik akan dihentikan oleh pengatur waktu (timekeeper).
4.      Permohonan interupsi wajib dilakukan dengan cara yang mengangkat tangan sambil berdiri dan mengucapakan “interupsi”
5.      Interupsi dilakukan atas izin moderator.
6.      Setelah diberikan izin oleh moderator sebagaimana dimaksud dalam butir 5, interupsi dilakukan sambil berdiri.


III.             Penjurian
1.      Dewan juri pada babak kualifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang.
2.      Semua perdebatan dalam lomba ini akan dinilai dan diputuskan oleh dewan juri.
3.      Penjurian akan dilakukan dengan memperhatikan 6 aspek, yaitu:
a.       Kesesuaian wawasan dengan mosi yang telah ditentukan
b.      Kemampuan berargumentasi yang logis
c.       Kemampuan komunikasi dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
d.      Sikap dan  etika
e.       Kerjasama anggota (Teamwork)
f.       Bahasa tubuh.
4.      Dewan juri memiliki 15 (lima belas) menit untuk memusyawarahkan hasil tiap perlombaan debat.
5.      Selama dewan juri bermusyawarah, peserta dipersilahkan menunggu di luar ruangan perlombaan.
6.      Dewan juri akan memberikan evaluasi verbal selama maksimal 10 (sepuluh) menit setelah bermusyawarah sebagaimana dimaksud dengan butir (6)
7.      Evaluasi verbal sebagaimana dimaksud dalam butir (7) hanya diberikan pada babak kualifikasi dan perempat final.


IV.             Mosi
1.      Mosi untuk setiap babak akan diambil dari daftar mosi.
2.      Mosi yang telah ditentukan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Daftar Mosi
1)      Kemajuan Iptek menyebabkan menurunannya minat baca buku pada siswa.
2)      UN dapat dijadikan sebagai tolok ukur kemampuan seorang siswa.
3)      Penggunaan bahasa asing dalam komunikasi sehari-hari menunjukkan kurangnya rasa nasionalisme seseorang.
4)      Penerapan bahasa asing pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat diperlukan untuk mempersiapkan generasi di era globalisasi.
5)      Sentralisasi pendidikan pada kurikulum 2013 menyebabkan kreativitas guru menurun.
6)      Kebebasan berekspresi di situs jejaring sosial (twitter dan facebook), meningkatkan jiwa kritis siswa.
7)      Semakin tinggi tingkat pendidikan seorang Warga Negara Indonesia, semakin tinggi pula rasa nasionalismenya.
8)      Artis yang berkecimpung di dunia politik hanya akan membawa kerugian bagi bangsa Indonesia.
9)      Para koruptor di Indonesia harus dihukum mati.
10)  Anggota DPR yang tidur saat rapat harus dipecat.
11)  Kunjungan SBY ke Jawa Barat (Kab. Kuningan) hanya menghamburkan uang Negara.
12)  Pengelolaan SDA Gunung Ciremai oleh pihak asing perlu dilakukan.
13)  Bahasa gaul perlu dibakukan untuk menambah kosa-kata baru bahasa Indonesia.
14)  Pendidikan seks di sekolah memberikan pengetahuan positif bagi peserta didik.
15)  Kenaikan harga BBM tidak akan membawa perubahan apapun bagi keadaan bangsa Indonesia.
16)  Sinetron-sinetron Indonesia semakin  merusak mental para anak Bangsa.
17)  Perlu adanya sanksi hukum bagi masyarakat penerima money politics.
18)  Gaji guru yang di bawah standard  menyebabkan kompetensi guru menurun.
19)  Kehadiran geng motor dapat menumbuhkan rasa solidaritas remaja.

V.                Ketentuan Teknis
1.      Peserta wajib memakai pakaian khas sekolahnya masing-masing. khusus untuk mahasiswa memakai jas almamater perguruan tinggi masing-masing atau bisa memakai batik.
2.      Seluruh pertandingan dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
3.      Setiap peserta wajib hadir satu jam sebelum pertandingan dimulai dengan melakukan pendaftaran ulang.
4.      Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan butir ketiga maka minimal satu jam sebelum waktu pertandingan wajib memberitahukan perihal tersebut kepada panitia.
5.      Setiap peserta tidak diperkenankan membawa catatan dalam bentuk apapun serta menggunakan perangkat elektronik selama debat berlangsung.
6.      Setiap peserta yang terbukti melanggar ketentuan butir (5) akan diduskualifikasi dalam pertandingan babak tersebut.
7.      Setiap peserta harus memberitahukan urutan pembicara dalam memaparkan argumen kepada moderator sebelum pertandingan dimulai.


VI.             Tata Tertib
1.      Setiap peserta tidak diperkenankan meluapkan emosi yang berlebihan selama pertandingan, misalnya membentak-bentak lawan atau pembicara.
2.      Setiap peserta tidak diperkenankan melakukan serangan secara pribadi terhadap peserta lainnya selama pertandingan.
3.      Setiap peserta tidak diperkenankan menggunakan bahasa kasar yakni sononoh, dan atau menyinggung rasa.
4.      Setiap peserta tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta lain  selama pertandingan, misalnya memukul-mukul meja.
5.      Anggota tim pembicara dapat memberikan sinyal kepada pembicara yang sedang memaparkan argumen sepanjang sinyal tersebut tidak mengganggu jalannya perdebatan.
6.      Pembicara tidak diperkenankan berkomunikasi verbal dengan rekan timnya selama memaparkan argumennya.
7.      Selama pertandingan berlangsung, peserta yang tidak menjadi pembicara diperbolehkan untuk melakukan diskusi sepanjang tidak mengganggu jalannya perdebatan.
8.      Pelangaran ketentuan di atas mengakibatkan pengurangan skor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar